KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) ke dalam tahanan atau jeruji besi terkait kasus korupsi impor LNG tahun 2013–2020.
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Gas PT Pertamina Persero tahun 2012–2014, Hari Karyuliarto; dan Senior Vice President Gas & Power tahun 2013–2014 dan Direktur Gas PT Pertamina 2015–2015, Yenni Andayani.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis malam, (31/7/2025), mengatakan, penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus tahun 2025,” kata Asep.
Tim penyidik KPK menahan Hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Adapun tersangka Yenni dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan, kedua orang tersangka di atas merupakan bagian dari 3 tersangka. Adapun 1 tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA).
“Tersangka KA, bahkan sudah menjalani persidangan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2013 sampai dengan 2020,” katanya.
Lakku langcung para tersangka tersebut merugikan keuangan negara. “Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung sekitar 113.839.186,60 US$,” ucapnya.
KPK menyangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.