nasional

Korupsi LNG, KPK Jebloskan 2 Mantan Pejabat Pertamina ke Jeruji Besi

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:58 WIB
KPK menjebloskan 2 mantan pejabat Pertamina ke jeruji besi dalam kasus korupsi impor LNG. (Dok. Ig KPK)
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) ke dalam tahanan atau jeruji besi terkait kasus korupsi impor LNG ‎tahun 2013–2020. 
 
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Gas PT Pertamina Persero tahun 2012–2014, Hari Karyuliarto; dan Senior Vice President Gas & Power tahun 2013–2014 dan Direktur Gas PT Pertamina 2015–2015, Yenni Andayani.
 
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis malam, (31/7/2025), mengatakan, penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan.
 
Baca Juga: Sempat Periksa Ahok, KPK Kini Garap 2 Eks Petinggi Pertamina dalam Kasus LNG
 
‎“Terhitung sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus tahun 2025,” kata Asep.
 
Tim penyidik KPK menahan Hari di Rumah Tahanan ‎(Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Adapun tersangka Yenni dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
 
Asep menjelaskan, kedua orang tersangka di atas merupakan bagian dari 3 tersangka. Adapun 1 tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, ‎Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA). 
 
Baca Juga: Korupsi LNG, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
 
‎‎“Tersangka KA, bahkan sudah menjalani persidangan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2013 sampai dengan 2020,” katanya.
 
‎Lakku langcung para tersangka tersebut merugikan keuangan negara. “Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung sekitar 113.839.186,60 US$,” ucapnya.
 
KPK menyangka Hari Karyuliarto‎ dan Yenni Andayani melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini