nasional

Kejagung Diam-diam Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina  

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:55 WIB
Eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati diperiksa Kejagung (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan penyidik pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin.

Baca Juga: Kabar Terakhir Bandara Nusantara di Ibu Kota IKN, Kemenhub: Sudah Bisa Digunakan!

“Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Juli 2025.

Namun, Anang belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.

Sebelumnya, Nicke menjalani pemeriksaan di kejagung pada 6 Mei 2025.

Baca Juga: Kasus Dana CSR BI, KPK Garap Delapan Ketua Yayasan di Cirebon

Dalam kesempatan itu, dia diperiksa selama kurang lebih 15 jam.

Namun, Nicke enggan menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya

“(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Tambahan informasi, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Riza Chalid dkk mencapai Rp285 triliun.

Kerugian negara itu timbul akibat dari dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Baca Juga: Gila Banget! Segini Cuan Edi Sound, Maestro Horeg yang Bikin Dunia Sound System Geger!

Jumlah kerugian fantastis itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Halaman:

Tags

Terkini