KONTEKS.CO.ID - Presiden RI Ke-7, Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, ayahanda Wapres Gibran Rakabuming Raka itu disebut membawa sejumlah dokumen
Menurut kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, salah satu yang dibawa kliennya saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah ijazah asli.
Baca Juga: 10 RUU Kabupaten dan Kota Disepakati DPR: Daerah di Sulawesi-Gorontalo Siap Masuk Babak Baru
"Hari ini Pak Jokowi hadir memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Bapak membawa dokumen termasuk ijazah asli," kata Firmanto Laksana.
Dikatakan Firmanto, Jokowi menyerahkan ijazah tersebut kepada penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan memutuskan akan menggunakan atau melakukan penyitaan atau tidak.
Baca Juga: Penentuan Sosok Wakapolri Masih Alot hingga Kosong 23 Hari, Kapolri Irit Bicara
Menurut Firmanto, kliennya konsisten mengikuti proses hukum dan akan menghargai proses yang terjadi.
Adapun, ijazah yang dibawa Jokowi tersebut mulai dari SD hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kliennya, lanjut Firmanto, siap jika ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum, termasuk di kepolisian dan pengadilan, maka akan diserahkan sesuai mekanisme yang ada.
Sementara, terkait nama saat melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran baik terkait tuduhan ijazah palsu, Firmanto menyebut Jokowi hanya menyampaikan pengaduan.