nasional

Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan

Jumat, 18 Juli 2025 | 13:39 WIB
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 (Dok Mahkamah Konstitusi)

KONTEKS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Penyebabnya, sang pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia.

Putusan itu dibacakan Kamis kemarin dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Pemohon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta," Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.

Baca Juga: MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

"Karena itu, tidak bisa dipertimbangkan lagi soal kedudukan hukumnya."

Juhaidy sebelumnya menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang mengatur larangan menteri merangkap jabatan.

Ia merasa pasal itu tak adil karena tak mencakup larangan serupa untuk wakil menteri.

Menurutnya, rangkap jabatan wakil menteri bisa menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Ini Susunan Komisaris Pertamina Hulu, Denny JA Jadi Komut dan Wamen Stella Komisaris

Juhaidy bahkan mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pernah menyinggung soal itu.

Juhaidy meminta MK menambahkan frasa “dan Wakil Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar lebih jelas.

Namun karena pemohon meninggal dunia, MK menilai seluruh syarat formal permohonan tak lagi terpenuhi.

“Meski substansi yang diajukan relevan, karena pemohon telah wafat, prosesnya kami hentikan,” ucap Saldi.***

Tags

Terkini