KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan ketua DPR RI Setya Novanto.
MA memotong vonis Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Peserta Dakwah Zakir Naik di Indonesia Baik Muslim dan Non Muslim
Mengutip laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 2 Juli 2025, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Usai Terjaring OTT KPK: Segera Benahi Dirimu
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis PK tersebut diputus Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada Rabu, 4 Juni 2025.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, membenarkan soal pengurangan hukuman terhadap kliennya yang menjadi terpidana perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Pengurangan hukuman ini merupakan putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Golds Gym Tutup Mendadak, Ribuan Member Dirugikan Rp7,6 M, Staf Belum Terima Gaji