KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Dengan demikian, hukuman mantan Ketua DPR RI itu dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman Kepaniteraan MA, mengutip Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook, Petinggi Google Indonesia Penuhi Panggilan Kejagung
Dalam keputusan itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta.
Dia pun sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," lanjut amar putusan.
Baca Juga: Prestasi Bulu Tangkis Merosot, Taufik Hidayat Lontarkan Kritik Jangan Lama-Lama di Pelatnas
Kemudian, Setnov dapat hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan tersebut.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Diketahui, dalam perkara ini, Setya Novanto alias Setnov divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025: 8 Tim Berebut Tiket ke Semifinal
Dia juga harus membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat.