Menurut keterangan Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023.
Disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).
Baca Juga: 6 Drama Korea Terpopuler Minggu Ketiga Juni 2025, Rating Tembus 9.6 MyDramaList!
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah (88,5%).
Dan kuota haji khusus naik menjadi 27.680 jemaah (11,5%).
Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus, tanpa persetujuan DPR.
Menurut Raffi, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.***