nasional

Kasus Gratifikasi, MA Diskon Vonis Hakim Agung Non-Aktif Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 | 23:06 WIB
Hukuman penjara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didiskon oleh Mahkamah Agung. (KPK)


KONTEKS.CO.ID - Hukuman atau vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU didiskon oleh Mahkamah Agung dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Yang menarik dari putusan kasasi tersebut, meskipun Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Gazalba Saleh, tapi mereka mengurangi masa hukumannya yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Tolak (kasasi), perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Kasasi MA di situs resmi Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, mengutip Jumat 20 juni 2025.

Baca Juga: Preview Flamengo Vs Chelsea: Sama-sama Bidik Kemenangan Demi Tiket 16 Besar

Dalam putusannya, Hakim Agung memvonis Gazalba denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair satu tahun penjara.

Perkara kasasi bernomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Kamis 19 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan anggota majelis hakim kasasinya adalah Arizon Mega Jaya dan Yanto. 

Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum Gazalba dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. 

Baca Juga: Preview Bayern Munchen Vs Boca Juniors: Laga Penentu Grup C Piala Dunia Antarklub 2025

Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Namun pada dua vonis sebelumnya, Gazalba tidak dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti.

Sekadar mengingatkan, terpidana adalah hakim adhoc Kamar Pidana Umum MA. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK-lah yang membawanya ke kursi terdakwa pada persidangan kasus gratifikasi miliaran rupiah. ***

Tags

Terkini