nasional

Gugat GreenSM, Somasi Dilayangkan atas Suspensi Sepihak Pengemudi

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:43 WIB
Tampak armada dari transportasi Green SM Car yang tengah bermasalah dengan pengemudi mitranya. (X.com @QCMayorJoy)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus ketenagakerjaan di sektor transportasi digital kembali mencuat. Dodi Ilham, seorang pengemudi aktif Taksi Listrik GreenSM, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi terhadap manajemen PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia (GreenSM).

Somasi ini terkait suspensi akun secara sepihak dan penarikan kendaraan operasional yang dinilai sewenang-wenang dan tidak manusiawi.

Somasi I tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (LBH R-TIKA Nusantara), yang diwakili oleh Ali Zubeir Hasibuan, SH dan Aditya Prima Danny, SH, MH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Juni 2025.

Baca Juga: Aktivis 98: Pernyataan Fadli Zon Mengingkari Luka Bangsa dan Mengkhianati Kebenaran Sejarah

"Suspensi terhadap klien kami sejak 2 Juni 2025 dilakukan tanpa bukti, tanpa klarifikasi, dan tanpa memberi hak jawab sebagaimana mestinya dalam mekanisme etik yang adil dan transparan," ujar Aditya dalam keterangan yang diterima Selasa, 17 Juni 2025.

Kuasa Hukum: Ada Unsur Hubungan Kerja Terselubung

Dalam isi somasi, tim kuasa hukum menyebut bahwa hubungan kemitraan yang diklaim GreenSM sebenarnya mengandung unsur hubungan kerja terselubung, mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanserta Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017 yang mempertegas hak perlindungan bagi pekerja digital di bawah sistem algoritma.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menuding adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 32 dan 35 UU ITE, terkait manipulasi dan akses ilegal terhadap data elektronik pengemudi. Kemudian juga Pasal 1365 KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum.

Ditambahkan Aditya, somasi ini telah ditembuskan ke beberapa instansi sebagai bentuk langkah hukum awal. Mulai dari Polres Jakarta Selatan, untuk pengusutan dugaan tindak pidana, dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran hak dan norma ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Alasan Menhut Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sultra

Empat Tuntutan Hukum Disampaikan

Melalui somasi ini, pihak Dodi Ilham menyampaikan empat tuntutan kepada GreenSM:

  1. Pencabutan suspend akun pengemudi dan pengembalian kendaraan operasional,
  2. Permintaan maaf tertulis dari manajemen GreenSM,
  3. Penyerahan salinan kontrak kemitraan dan kode etik pengemudi,
  4. Ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan selama masa suspend.

“Kami memberi waktu 3x24 jam kepada pihak manajemen untuk merespons. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke ranah perdata dan pidana, serta membuka advokasi publik demi perlindungan pekerja transportasi digital,” ujar Ali Zubeir.

Isu Pekerja Digital Kian Mendesak

Kasus Dodi Ilham menambah daftar panjang konflik antara platform digital dan para mitra pengemudinya.

Halaman:

Tags

Terkini