KONTEKS.CO.ID - China secara resmi telah memasukkan Indonesia dalam program bebas visa pada Kamis 12 Juni 2025.
Durasi bebas visa ini seperti diumumkan Pemerintah China berlaku selama 240 jam, atau dalam konversi hari berarti sebanyak 10 hari.
Indonesia menjadi negara ke-55 yang dibebaskan China untuk masuk tanpa visa.
Teknisnya Warga Negara Indonesia atau WNI yang memenuhi syarat dapat masuk melalui satu di antara 60 pelabuhan udara atau laut.
Baca Juga: China Luncurkan Bebas Visa untuk Negara ASEAN Termasuk Indonesia, Begini Penjelasannya
Perincian 60 pelabuhan itu terletak di 24 wilayah tingkat provinsi di China.
“Warga Indonesia bisa masuk tanpa visa sebelum melanjutkan perjalanan ke berbagai wilayah selama 240 jam atau 10 hari,” demikian diumumkan Administrasi Imigrasi Nasional China.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas pemerintah China untuk mendorong peningkatan perjalanan dan pertukaran internasional.***