nasional

Tudingan Prabowo Tentang LSM, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ancaman untuk Kebebasan Sipil

Jumat, 6 Juni 2025 | 05:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Hari Lahir Pancasila. (Sekretariat Kabinet)


KONTEKS.CO.ID - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menuding lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pengadu domba disesalkan Koalisi Masyarakat Sipil. 

Menurut penggiat Koalisi Masyarakat Sipil, tudingan Prabowo tak selaras dengan kemajuan zaman yang semakin demokratis dan mengglobal. LSM juga diakui sebagai pilar penting dalam pembangunan. 

Hampir semua dokumen atau instrumen internasional mengakui pentingnya lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. 

Baca Juga: Petik 3 Poin dari China, Timnas Indonesia Buka Peluang Tembus Piala Dunia 2026

Koalisi yang terdiri dari gabungan sejumlah LSM, yakni IMPARSIAL, PBHI, WALHI, HRWG, DeJuRe, Centra Initiative, SETARA Institute, dan Raksha Initiatives ini, semakin menyayangkan karena pernyataan itu disampaikan dalam pidato Hari Lahir Pancasila.

"Dalam banyak pengalaman di dunia, tidak terkecuali di Indonesia, lembaga ini menjadi salah satu pilar membangun suatu bangsa," kata Ardimanto dari IMPARSIAL dalam keterangan tertulisnya, mengutip Jumat 6 Juni 2025.

LSM, jelas Ardimanto, menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka atas situasi proses bernegara, mengawasi kebijakan publik, mengkritisi para elite dan pemangku kewajiban yang tidak amanah. Juga membangun kesadaran publik tentang hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis. 

Baca Juga: Geger BMW M4 Adu Cepat dengan Kereta Cepat Whoosh: Pengemudinya Perempuan, Kecepatan 150 Km per Jam!

"Di Indonesia, LSM menjadi roda gerakan masyarakat menentang otoriritarianisme, dan segala bentuk eksploitasi, korupsi, perusakan lingkungan dan kekerasan tidak bisa disangkal lagi," tambahnya. 

Dia menilai ahistoris jika Presiden Prabowo menyatakan LSM sebagai pengadu domba. Sebab pada kenyataannya mereka telah menjadi aktor yang memastikan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia saat ini. 

Di saat yang sama, lanjut dia, sistem check and balances saat ini sudah tak bisa bekerja secara efektif, terjerat kepentingan elite. Akibatnya tidak ada yang membela kepentingan rakyat. 

Baca Juga: Eksekusi Penalti Ole Romeny Bawa Indonesia Unggul Sementara atas China

"Keberadaan LSM adalah manifestasi dari pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang menjadi bagian fundamental dari kebebasan sipil dan HAM, yang dijamin oleh konstitusi," timpal Daniel Awigra dari HRWG. 

Bahkan, tegas Daniel, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah secara khusus menjamin partisipasi masyarakat untuk secara kolektif terlibat dalam pembangunan, sebagai sarana memajukan diri dan memperjuangkan haknya. 

"Karena  itu, penting selalu diingat HAM adalah tonggak bagi warga negara dimanusiakan oleh negara, sehingga menolak HAM berarti menolak agar rakyat diperlakukan secara manusiawi," tuturnya. 

Baca Juga: Wamen Giring Ganesha Dapat Kerjaan Tambahan: Jadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

Lebih dari itu, rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya di awasi oleh masyarakat sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya. Jadi hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan anti-kritik. ***

Tags

Terkini