nasional

Harta Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 Triliun, Stafsus Menhan Ini Punya 19 Tanah dan Bangunan di Jakarta dan Medan

Sabtu, 7 Juni 2025 | 07:42 WIB
LHKPN Deddy Corbuzier, tercatat punya harta nyaris Rp1 triliun. (instagram @dc.kemhan)

KONTEKS.CO.ID - KPK menyampaikan kabar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Deddy Corbuzier yang merupakan staf khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan nama Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Sebagai penyelenggara negara, dia wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025," kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Baca Juga: Rekap Hasil Indonesia Open 2025: Sabar/Reza Sukses Bungkam Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Budi menjelaskan KPK berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban LHKPN ini. Sebab, Budi mengatakan, Kemhan memiliki aturan berupa Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang jabatan stafsus sebagai pejabat wajib lapor.

"Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah staf khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor)," kata Budi.

"Sehingga, jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," jelasnya.

Baca Juga: Ancaman Gempa Megathrust, Ini Daftar Wilayah RI yang Bakal Kena plus Tsunami 1,8 Meter Ancam Jakarta

Dia menerangkan, jika posisi stafsus tidak termasuk dalam jabatan pejabat eselon I, II, atau III, batas pelaporan LHKPN-nya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku atau pada 1 Juni 2025.

Budi Prasetyo menyebut KPK pun siap memberikan pendamping untuk pelaporan LHKPN tersebut.

Baca Juga: Nonton The Haunted Palace Episode 15: Pertempuran Terakhir dengan Roh Eight Feet Tall Terungkap

LHKPN Deddy Corbuzier

Dilihat dalam e-LHKPN KPK, Deddy melaporkan punya harta hampir Rp1 triliun.
Berikut rinciannya:

  • 19 tanah dan bangunan yang berada di Tangerang dan Medan senilai total Rp 66.599.664.431
  • Alat transportasi dan mesin yakni Ford Ranger 2016 dan Jeep Rubicon 2020 senilai total Rp 2.195.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 496.152.007.876
  • Surat berharga: Rp 386.130.385.400
  • Kas dan setara kas: Rp 21.677.713.754
  • Utang: Rp 19.733.191.890
  • Total: Rp 953.021.579.571

Sebelum menjabat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler dari Prabowo semasa menjadi Menhan pada tahun 2022.***

Tags

Terkini