KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, berakhir buntu atau tidak tercapai kesepakatan, Rabu 4 Juni 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu, hadir Lisa Mariana.
Namun, Ridwan Kamil hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: LHKPN 2025, Harta Maruarar Sirait Melambung: 6 Tahun Bisa Meroket dari Rp85,8 M menjadi Rp1,5 T!
Sedangkan, pokok persidangannya Lisa menggugat Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.
Persidangan ketiga kalinya ini hanya digelar singkat, yakni sekitar 30 menit.
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan kepada wartawan, usai sidang.
Baca Juga: Danantara Jadi Pemegang Saham Bank BUMN, OJK Soroti Soal Dana Kelola
Tidak terjadinya kesepakatan lantaran secara prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat.
Jika tak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujarnya.
Pihaknya, kata Markus, mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil yang sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.
Baca Juga: KAMAKSI Desak Kejati Periksa Kadis PPKUKM DKI, Dugaan Korupsi dan Nepotisme
Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan.