“Cho bukan pelaku kerusuhan. Ia membawa perban, bukan batu. Tapi sekarang malah dituduh seperti pelanggar ketertiban,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 3 Juni 2025.
Kampus Ikut Turun Tangan
Baca Juga: Alwi Farhan, Apri-Febi Langsung Tancap Gas di Indonesia Open 2025: Putri KW Berdarah-darah!
Universitas Indonesia tidak tinggal diam.
Ikhaputri Widiantini, selaku Ketua Program Studi Ilmu Filsafat, menyuarakan keprihatinannya atas penangkapan tersebut.
Menurutnya, tugas kemanusiaan seperti yang dilakukan Cho harusnya mendapat perlindungan, bukan kriminalisasi.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Cho tidak datang sebagai peserta demo, tapi sebagai relawan yang bertugas membantu siapa pun yang terluka,” ungkap Ikhaputri.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Apa Isinya?
Ia berharap pihak kepolisian mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan peran Cho secara objektif.
Kampus juga siap memberikan bantuan hukum dan dukungan moral penuh untuk mahasiswanya.
Pemeriksaan Masih Berjalan, Publik Menanti Kejelasan
Saat ini, proses klarifikasi terhadap 14 orang tersangka masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Terus Mendalami Aliran Uang Hasil Pemerasan terhadap Agen Tenaga Kerja Asing
Hingga siang pada 3 Juni 2025, baru empat yang memenuhi panggilan dari kepolisian.
Belum ada penjelasan rinci dari Polda Metro Jaya mengenai alasan spesifik penetapan Cho sebagai tersangka, di tengah bukti keterlibatannya sebagai relawan medis.
Kasus ini membuka diskusi penting: apakah ruang demokrasi di Indonesia masih cukup luas untuk peran-peran kemanusiaan seperti tim medis independen?
Jika niat menolong dalam situasi genting bisa berujung pada jerat hukum, publik patut bertanya: siapa yang akan berani turun membantu di tengah konflik sosial?