nasional

Menaker Yassierli Siapkan Direktorat Khusus Tenaga Kerja Difabel, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 1 Persen

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:52 WIB
Menaker di acara Job Fair Kemnaker LowonganKerja khusus Penyandang Disabilitas di JobFairKemnaker. (Instagram @yassierli,  @kemnaker)

‎Karena itu, Yassierli telah membentuk direktorat khusus tenaga kerja difabel yang diikuti dengan pendataan jumlah pekerja difabel, pengembangan pelatihan kerja khusus, serta kolaborasi dengan Unit Layanan Disabilitas Kemenaker.

Selain itu, pihaknya akan menentukan fokus kelompok difabel prioritas untuk program pelatihan dan rekrutmen.

‎”Kampanye sosial juga akan kami jalankan secara masif agar perusahaan lebih aktif membuka lowongan kerja inklusif,” jelasnya.

Baca Juga: Putri KW Bukan Pemain Bulu Tangkis Biasa, Bripda Cantik Ini Tim Negosiator di Polda Metro Jaya

Seluruh program ini akan menjadi bagian dari Rencana Strategis Ketenagakerjaan 2025–2029.

‎Secara geografis, Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi penyerapan tenaga kerja disabilitas, yaitu 252 orang, disusul Jawa Tengah (197 orang), Bali (139 orang), dan Jawa Timur (102 orang). Namun, hanya 16 dari 38 provinsi yang tercatat menyerap tenaga kerja difabel sepanjang 2024, dan lima di antaranya hanya menampung kurang dari 10 pekerja.

‎Berdasarkan jenis disabilitas, mayoritas pekerja difabel memiliki disabilitas fisik (497 orang), diikuti disabilitas sensorik (418 orang), disabilitas mental (13 orang), serta masing-masing 8 orang dengan disabilitas intelektual dan disabilitas ganda.

Baca Juga: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Cek Yuk Surat Edarannya

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berencana menerbitkan aturan khusus tenaga kerja difabel. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pengusaha pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Yassierli mengingatkan para pelaku usaha untuk wajib menyerap tenaga kerja difabel setidaknya 1% dari total tenaga kerja. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas.

Namun, UU Penyandang Disabilitas tidak menetapkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar hal tersebut. Beleid tersebut hanya mengenakan sanksi terkait ketersediaan fasilitas ramah difabel oleh pengelola bangunan gedung, pemberi kerja, dan penyelenggara pendidikan.

"Akan ada aturan lebih detail terkait penyerapan tenaga kerja difabel. Aturan turunannya bisa jadi memuat insentif atau sanksi," kata Yassierli.***

Halaman:

Tags

Terkini