KONTEKS.CO.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor, empat Wakil Rektor, serta pejabat di Fakultas Kehutanan, digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan ini juga turut menyeret Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo saat kuliah di UGM.
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada tanggal 5 Mei 2025, dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam kasus ini adalah Ir. Komardin.
Baca Juga: Eks Danjen Kopassus: Luhut Binsar Pandjaitan Pembohong, Penjilat yang Sangat Rakus
Menanggapi gugatan yang dialamatkan kepadanya, Ir. Kasmudjo mengaku belum siap secara mental maupun teknis untuk menjalani proses persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa selama ini belum pernah terlibat dalam perkara hukum, sehingga ini menjadi pengalaman yang cukup mengagetkan.
“Saya belum siap. Menghadapi hal-hal seperti persidangan itu, saya belum pernah,” ujarnya seperti dikutip dari detikJogja, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, Kasmudjo menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Sigit.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan ditangani secara institusional oleh pihak fakultas.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Daftar Kekayaan 8 Presiden RI, Siapa yang Paling Tajir?
“Saya sudah menghubungi Pak Dekan Fakultas Kehutanan, dan semua urusan, apakah terkait ijazah, perkara perdata, atau permintaan keterangan, sudah disampaikan bahwa semuanya akan diurus dan dijawab oleh fakultas,” kata Kasmudjo.
Selain Kasmudjo, daftar tergugat dalam perkara ini juga mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas mengenai isi dan substansi gugatan tersebut.