Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan mengumpulkan emas hingga 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung dari 2012–2022.
Tak hanya itu, penyidik menyita sejumlah mata uang asing yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp 920,9 miliar dari penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu, 498 kepingan emas 100 gram, 4 keping 50 gram, dan 1 keping emas 1 kg turut diamankan dari rumahnya.
Baca Juga: Prabowo Yakin Danantara Bakal Kelola Aset hingga 1 Triliun USD, Singgung Soal Praktik Tak Benar
Kejaksaan menduga sebagian besar kekayaan itu berasal dari praktik “jual beli perkara” yang dilakukan Zarof selama satu dekade lebih.
Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada Oktober 2024 lalu. Bersamaan dengan penangkapan, penyidik Jampidsus juga melakukan pemblokiran aset atas nama Zarof dan keluarganya di beberapa kota, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
Aset-aset itu diduga merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan secara sistematis, dengan cara memanfaatkan nama-nama anggota keluarga untuk menghindari pelacakan hukum.***