nasional

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3: Apa yang Berubah?

Jumat, 28 Maret 2025 | 10:12 WIB
BPJS Kesehatan hapus sistem kelas. (iStock)

KONTEKS.CO.ID – Mulai 2025, pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, semua peserta akan mendapatkan layanan setara melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa Itu KRIS?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa sistem KRIS mulai diimplementasikan secara bertahap tahun ini.

“BPJS KRIS seharusnya mulai diterapkan tahun ini, tapi dilakukan bertahap selama dua tahun,” ujar Budi dalam wawancara, dikutip Jumat 28 maret 2025.

Baca Juga: Trump Isyaratkan Pemangkasan Tarif China demi Kesepakatan TikTok

Sistem KRIS bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih setara bagi seluruh peserta BPJS. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas iuran.

Apakah Iuran BPJS Akan Berubah?

Budi menegaskan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak mengalami perubahan meskipun sistemnya berubah.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tetap sama karena sistem KRIS dirancang dengan harga yang setara,” kata Budi.

Baca Juga: Diterpa Isu Selingkuh, Intip 7 Momen Mesra Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Bikin Baper!

Saat ini, iuran peserta masih mengikuti ketentuan lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Perubahan resmi iuran baru akan berlaku pada 1 Juli 2025, setelah penerapan penuh sistem KRIS pada 30 Juni 2025.

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan saat ini:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).

  • PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU di lembaga pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini