nasional

Hukuman Penjara Mantan Dirut Pertamina Diperberat Jadi 13 Tahun oleh MA

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:13 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menyatakan Karen Agustiawan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Foto: KPK

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, dalam kasus korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas).

Hukuman penjara yang semula 9 tahun, diubah menjadi 13 tahun. Masih ditambah dengan denda Rp650 juta yang jika tidak dibayar diikuti dengan 6 bulan kurungan.

Putusan ini tertuang dalam amar keputusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dirilis MA pada Jumat, 26 Februari 2025.

Selain memperberat hukuman penjara, MA memutuskan menaikkan besaran denda yang sebelumnya hanya Rp500 juta menjadi Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam keputusan kasasi tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK.

Baca Juga: Viral 'Maung Garuda Limousine' Mirip Mobil Dinas Presiden Isi Bensin di Shell, Bukan SPBU Pertamina

Namun, mereka memutuskan untuk melakukan perubahan dalam kualifikasi dan pidana sesuai dengan putusan pengadilan banding yang memperkuat putusan tingkat pertama.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo memutuskan Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan Pasal 64.

Proses minutasi berkas perkara itu kini sedang berlangsung di MA.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah banding dari putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Cilacap Berisi Pertalite, Begini Penjelasan PT Pertamina

Vonis tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina antara 2011 hingga 2014 yang merugikan negara hingga Rp1,77 triliun.

Selain memanfaatkan pengadaan LNG tersebut untuk kepentingan pribadi, Karen dituduh memperkaya korporasi sebesar Rp1,77 triliun.

Dalam prosesnya, ia disorot atas persetujuan pengembangan bisnis gas di kilang LNG AS tanpa dasar yang jelas, analisis teknis, ekonomis, dan risiko yang memadai.***

Tags

Terkini