KONTEKS.CO.ID – Seiring berakhirnya pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan masker saat melaksanakan ibadah salat pada situasi normal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, melaksanakan ibadah salat mengenakan masker hukumnya makruh.
“Kecuali ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” jelas Kiai Niam, Jumat 31 Maret 2029.
Fatwa MUI penggunaan masker saat ini berdasar pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197).
“Orang laki-laki dimakruhkan menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW melarang orang laki-laki menutup mulutnya saat salat.”
Kyai Miftah juga menanggapi hal yang sama. Kyai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya makruh, meski penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kyai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dan penyakit menular lain yang bisa mengganggu orang, maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” ujar Kyai Miftah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"