KONTEKS.CO.ID – Komisi Penyidikan Korupsi (KPK) menyampaikan pengungkapan kasus korupsi terhadap penyelenggara negara di Kalimantan Tengah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, bersarkan pengembangan penyidikan, maka ditetapkan dua orang tersangka. Satu orang adalah kepala daerah Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.
“Telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi. Penyelenggara negara itu adalah kepala daerah di Kalteng dan seorang anggota DPR RI,” kata Al Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Dijelaskan Ali Fikri, dalam menjalankan tugas, kedua tersangka melakukan perbuatan meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Modusnya adalah seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang, Dari penyidikan juga diketahui ada penerimaan uang suap dari pihak tertentu keapda penyelenggara tersebut.
Pelaku yang merupakan kepala daerah adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Kemudian anggota DPR yang jadi tersangka adalah Ary Egahni Bahat, anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi Nasdem. Dia adalah istri Ben Brahim.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"