Nasional

DPR Dorong Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan 


KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua terdakwa anggota Polri dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dimana kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

“Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kok bisa seperti itu? Kita dorong (Jaksa) untuk banding,” kata Habiburokhman kepada wartawan di sela-sela acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:   Arema FC Ditolak Sana-sini, Terus Mau Ngandang di Mana?

Menurut Politikus Partai Gerindra vonis ini bisa mencederai rasa keadilan keluarga korban, karena tragedi ini menjadi tragedi olahraga terbesar di Indonesia. Sebab mengakibatkan 100 orang lebih suporter Arema FC meninggal dunia.

“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban,” tegasnya.

Habiburokhman melihat ada kejanggalan antara proses hukum di Kejaksaan hingga vonis PN Surabaya yang membebaskan dua terdakwa.

“Harusnya logika hukum, sederhananya ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas, kesalahannya gimana? Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan, ataukah sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas,” tanyanya.

Atas dasar itu ia akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kejaksaan terkait vonis hakim PN Surabaya tersebut.

“Masalah ini kita mau tanya, masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun Jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Hakim Achmad Sidqi dalam putusannya mengatakan tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan dan terbawa angin.***

BACA JUGA:   Bukan Diretas, Polres Bantul Akui Cuitan Tak Pantas Soal Tragedi Kanjuruhan Dibuat Admin


Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Authors

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi