KONTEKS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab pleidoi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
JPU menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer sudah sesuai aturan dan didasari parameter yang jelas.
Karena itu JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada Eliezer.
“Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin 30 Januari 2023.
Jaksa menjelaskan pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang saat melakukan penuntutan terhadap Eliezer. Jaksa menyatakan sudah ada parameter yang jelas saat mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan terhadap Bharada Eliezer tanpa tendensi apapun.
“Bahwa terkait tinggi rendahnya tuntutan yang kami yakinkan depan sidang terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditentukan berdasarkan parameter sudah jelas sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum, dan berdasarkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perbuatan pidana sebagaimana kami dakwakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tanpa tendensi apapun, dan kami berpendapat tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” ucap jaksa.
“Bahwa selain itu, tim JPU mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor atau pelaku penembakan kepada Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, sehingga hal tersebut kami tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Yosua,” papar jaksa.
Jaksa mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut jaksa, dalam pasal itu ada frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, tapi jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Eliezer.
“Namun demikian, pasal a quo belum mengatur saksi pelaku yang kerja sama juga sebagai pelaku materiil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua, sehingga permohonan kepada majelis untuk menjatuhkan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” tegas jaksa.
“Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” lanjut jaksa. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"