KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan.
Atas laporan tersebut, KPK diminta responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut.
“Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat. Saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Ia mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi. Sehingga menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.
“Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor,” ujarnya.
Saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel. Sebelumnya IPW menduga ada kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap HH sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.
Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai bahwa KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif.
Menurutnya, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.
Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK agar tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus korupsi.
Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang diduga ‘cuci tangan’ karena menyerahkan kasus tersebut kepada dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat sebagai seorang ilmuwan bidang hukum seharusnya ESOH menghadapi kasus tersebut secara ksatria.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada aliran dana senilai Rp7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.
“Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar, Rp2 miliar total sebesar Rp4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR,” kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa 14 Maret 2023.
Lalu terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"