KONTEKS.CO.ID – Anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK meminta Presiden Jokowi segera menyerahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya pencabutan tersebut perlu dilakukan karena Perppu Cipta Kerja tidak disahkan menjadi UU hingga masa sidang ke III DPR yang berakhir 16 Februari 2023 lalu.
“Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja,” kata Amin saat interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Amin memaparkan, sesuai Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014. Pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu, tapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu, apabila Perppu yang diajukan tidak mendapat persetujuan dari DPR.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, apabila Perppu tidak mendapat pengesahan DPR RI pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang selanjutnya.
Amin memaparkan, masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.
Sehingga dalam Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Dan masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari hingga berakhir pada 16 Februari 2023.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin sidang paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR.
“Kami akan bahas dalam Rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan,” ujar Lodewick. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"