KONTEKS.CO.ID – UU DKJ telah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani. Dengan demikian, resmi sudah DKI Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara.
Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang Presiden Jokowi teken pada 25 April 2024 tersebut, mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sementara Jakarta kini posisinya dalam UU sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Pada Pasal 2 UU DKJ, tersebutkan, “Dengan UU ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
UU menjelaskan, Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berperan sebagai pusat perdagangan. Juga pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan. Serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
Terkait pemerintahan, pada Pasal 10 UU DKJ, termaktub bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terpimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur.
Mereka akan terpilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tulis UU DKJ.
Dalam UU, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Sementara dalam Pasal 51, juga teratur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Ini guna menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.
Masih menurut UU, Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi. Menyusul Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"