KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan yang diteken pada 30 Januari ini, tercantum gaji Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,7 juta berikut tunjangan.
Adapun aturan ini disebutkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Selain itu juga ada dana operasional. Semua ini pembebanannya bersumber dari APBN.
Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Detail keuangan anggaran Kepala Otorita meliputi gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.Â
Dana operasional yang disediakan, besarannya adalah Rp178.000.000, dengan skema pembayaran secara lumpsum 80 persen dan dukungan operasional 20 persen.Â
Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan Rp155 juta per bulan. Detail keuangan anggaran tersebut meliputi gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.00.
Selain itu, juga ada dana operasional yang nilainya Rp145.000.000, dengan skema pembayaran secara lumpsum 80 persen dan dukungan operasional 20 persen. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"