KONTEKS.CO.ID – Jangan panik jika foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP Anda memudar. Solusi mudah.
Anda juga tak perlu mengganti foto atau foto ulang lantaran memudarnya e-KTP.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, foto memudar di e-KTP tersebut ada solusinya.
“Itu teman-teman tidak perlu ganti foto. Yang diperlukan adalah cetak e-KTP baru,” ujar Zudan, melansir situs resmi Dukcapil, dikutip Sabtu 10 Desember 2022.
Dikatakan Zudan, saat ini terdapat 2 cara dalam membuat e-KTP. Pertama, membuat e-KTP digital.
“E-KTP-nya dipindahkan ke handphone. Tidak perlu menyimpan fisik e-KTP. Silakan datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk membuatnya,” kata Zudan.
Lantas bagaimana jika tak punya ponse. Kata Zudan, warga tidak perlu khawatir.
warga dapat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat ataupun langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk memohonkan pencetakan ulang e-KTP.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama meminta Dinas Dukcapil di daerah agar memudahkan layanan administrasi kependudukan.
Salah satunya terkait rekam dan cetak e-KTP luar domosili.
“Layanan adminduk semakin dipermudah dengan rekam dan cetak e-KTP luar domisili. Jika e-KTP kita hilang di luar kota misalnya, dapat langsung kita urus tanpa harus kembali ke kota asal,” kata David.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"