KONTEKS.CO.ID – Bripda HS, anggota Densus 88 pelaku pembunuhan sopir grabcar di Cimanggis, Depok akan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Saat ini, Polri sedang memproses pemecatan anggota Densus 88 pelaku pembunuhan sadis sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok itu.
Anggota Densus Densus 88 Bripda HS ditangkap di Bekasi usai membunuh sopir grabcar dengan 13 luka tusuk di Cimanggis, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 lalu.
“Tsk HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Dikatakan Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke khusus (patsus) terkait dengan perkara itu.
“HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” ungkap Aswin.
Aswin juga memastikan, perbuatan Bripda HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.
“Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tandas Aswin.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"