KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezera atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pencabutan perlindungan oleh LPSK karena Richard Eliezer telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK.
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” katanya menegaskan.
Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam.
Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"