KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 20 pengajuan permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi Kanjuruhan. Ada 14 pemohon berjenis kelamin laki laki dan enam pemohon perempuan.
“Dari 20 yang mengajukan permohonan perlindungan. Dari sisi usia, ada tiga pelajar, jadi masih anak-anak. Selebihnya ada usia 18 tahun, itu sebetulnya dalam usia dewasa,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 13 Oktober 2022.
Maneger mengungkapkan, dari 20 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, dua orang diantaranya telah sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Ini kira-kira gambaran pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung,” ujar Maneger.
Selain itu ia menyampaikan, LPSK juga telah berhasil menemukan rekaman CCTV di 32 titik, dari sebelum hingga terjadinya tragedi Kanjuruhan di sekitar stadion. Dan rekaman CCTV tersebut dalam kondisi baik.
Tim LPSK hingga saat ini masih berada di Malang, untuk mempermudah jangkauan bagi para suporter Arema FC yang menjadi saksi maupun menjadi korban tragedi Kanjuruhan, yang meminta perlindungan LPSK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"