KONTEKS.CO.ID – Provinsi Jawa Barat (Jabar) jadi wilayah dengan angka tertinggi permohonan perlindungan kekerasan seksual pada anak ke LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, permohonan perkara kekerasan seksual pada anak naik 81 persen di Indonesia pada tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Jabar menjadi yang tertinggi dengan 117 permohonan.
Di bawahnya ada Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72), dan DKI Jakarta (6).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan, permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan.
Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan. Pun demikian, kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022.
Untuk pada 2024 yakni periode Januari-Juni terdapat 135 permohonan.
“Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.
Menurut Nurherwati, anak berusia dini sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.
Sementara, maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.
LPSK, kata Nurherwati, kerap menerima permohonan namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan. Sehingga, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena kasusnya sudah damai.
LPSK Bangun Mekanisme Khusus
Saat ini, lanjut Nurherwati, Kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA) menyiapkan dana alokasi khusus nonfisik di setiap kabupaten kota yang bisa dimaksimalkan.
“Hal ini tentu dapat mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah,” katanya.
Salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah tindak pidana seksual terhadap anak.
Untuk itu, LPSK saat ini sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan. Termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya.
LPSK telah melakukan program perlindungan, di mana pada 2023 terdapat 1.894 program perlindungan diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual.
Layanan tertinggi diakses adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak atas pembiayaan (88).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"