KONTEKS.CO.ID – Saksi ahli pidana UI Eva Achjani Zulfa menyebut seharusnya surat dakwaan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum.
Ahli pidana yang dihadikan JPU ini awalnya menjawab cecaran kuasa hukum Teddy Hotman Paris.
Hotman bertanya pasal apakah yang tepat untuk disangkakan ke aparat kepolisian jika melanggar tata cara penyimpanan atau penyisihan narkoba.
“Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama sama pidana?” tanya Hotman kepada ahli.
“Iya karena spesifik ini delik propria. Disana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis,” jawab Eva.
Hotman kembali mencecar pasal apakah yang akan disangkakan kepada penyidik Polri yang melanggar tata cara penyimpanan dan penyisihan narkoba.
“Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?” tanya Hotman.
“Betul, dalam konteks barang bukti,” balas Eva.
Hotman lalu menyampaikan bahwa surat dakwaan kliennya salah.
“Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?” ucap Hotman.
Hotman lalu meminta penegasan ahli pidana terkait arti surat dakwaan dari JPU. Eva lalu menjawab surat dakwaan seharusnya batal demi hukum atau void.
“Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?,” tanya Hotman.
“Batal demi hukum,” ucap Eva.
“Sekali lagi, Bu?” pinta Hotman.
“Batal demi hukum,” jawab Eva.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"