KONTEKS.CO.ID – Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.
“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Teddy Minahasa mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.
Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.
Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar vonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Teddy Minahasa, salah satunya tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Rusak Nama Baik Polri
Teddy Minahasa juga dinilai telah merusak nama baik institusi Polri. Perbuatan yang ia lakukan dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Terakhir, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Teddy Minahasa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"