KONTEKS.CO.ID – Adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati ramai diperbincangkan di media sosial. Kemungkinan ini ada dalam Pasal 100 RUU KUHP.
Pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, sesuai bunyi pasal dalam RUU KUHP, disebutkan bahwa Pasal 100 (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Sementara dalam vonis, Mejelis Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:
Hal memberatkan Ferdy Sambo
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini.
“Mengadili, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembali kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” kata hakim.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"