KONTEKS.CO.ID – Obral Diskon 8.8 vonis geng Ferdy Sambo dari Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat geger masyarakat.
Pada obral diskon 8.8 ini, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Vonis Ferdy Sambo diputus lebih ringan. Dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Kemudian hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan. Pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun. Sementara hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun. Warganet geger, mereka menyebut ini obral diskon 8.8 vonis geng Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023, bahwa amar putusan hakim agung atas perkara Ferdy Sambo nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,” ujar Sobandi.
Sementara itu sang justice collaborator, Barada Richard Eliezer, telah bebas dari lembaga pemasyarakatan. Elizar dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.
Mantan ajudan Ferdi sampo ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada pertengahan Februari 2023. Dia dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdi sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini awalnya disebut tembak-menembak antara elizer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri sambo.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan proses persidangan Sambo CS telah berlangsung berbulan-bulan mulai pertengahan Oktober 2022 hingga Februari 2023. Setelah proses panjang itu, saat ini seluruh terdakwa justru mendapat potongan vonis penjara.
Martin Lukas yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan, bahwa kasus ini seperti permainan petak umpet. Ini karena hasilnya dibacakan secara tiba-tiba.
“Ini seperti main petak umpet karena hasilnya tiba-tiba dibacakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Satu-satunya yang saya ikuti adalah pemberitahuan mengenai Mahkamah Agung sudah memilih 5 hakim agung untuk memeriksa dan mengadili dan itu beritanya bulan kemarin.
“Dua dari hakim adalah hakim yang pernah menjatuhkan hukuman mati dalam persidangan di Medan. Kenapa saya bilang seperti main petak umpet, negara ini kan diurus ya, harusnya secara transparan.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga mengatakan agar kasus ini diusut transparan, semangat dan komitmen Mabes Polri juga pada saat menangani perkara ini transparan, semangat Kejaksaan Agung juga komitmen transparan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi juga transparan.
“Ini lembaga yudikatif berdiri sendiri namun kok caranya seperti cara mengelola rukun tetangga, dengan cara main petak umpet seperti ini, tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya, kapan mau divonis karena kalau disampaikan sebelumnya kan kita bisa mengikuti, kita bisa mempersiapkan kita bisa menyampaikan kepada keluarga bahwa sebentar lagi akan diperiksa dan akan dibacakan putusannya sehingga keluarga korban itu tidak serta-merta tahu dari media,” katanya lagi.
Kejaksaan Agung RI memastikan segera mengeksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pasca putusan kasasi MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa eksekutor memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan proses eksekusi terhadap Ferdy Sambo cs.
“Tentu pasti akan kita eksekusi, tidak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan ada kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi putusan (Ferdy Sambo cs),” kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Rabu 9 Agustus 2023.
Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Penempatan Lapas terhadap para terdakwa nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"