KONTEKS.CO.ID – Putusan kasasi Ricky Rizal ada dalam berita ini. Mahkamah Agung (MA) juga mengkorting hukuman Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan kasasi Ricky Rizal, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara dari 13 tahun menjadi 8 tahun kurungan badan.
“Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” demikian materi amar putusan Majelis Hakim yang disampaikan Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 13 tahun penjara mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
Dengan demikian empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo,
Mahkamah Agung (MA) juga menerima permohonan kasasi sopir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapatkan diskon hukuman menjadi lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"