KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati prihatin maraknya fenomena dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah. Ia mendesak pemerintah dalam hal ini BKKBN segera melakukan langkah kongkrit.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama dimana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi,” kata Kurniasih kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.
Kurniasih bahkan mengutip data Good Mention Institute dalam laporan estabillity tahun 2022 yang menyebut angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan dari jumlah total kehamilan.
Dari data tersebut dapat diketahui hampir separuh angka kelahiran di Indonesia, ternyata kehamilan yang tidak diinginkan atau sebelum nikah.
“Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi, sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,” ujarnya.
Anggota Komisi IX ini menjelaskan, bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik. Dan jika mentalnya belum siap hal ini akan memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.
Atas dasar itu pemerintah dalam hal ini BKKBN seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencana (GenRe) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.
Ia mengutip data BKKBN Jawa Timur yang melansir data yang mencengangkan yakni ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan 80 diantaranya karena pemohon telah hamil.
“GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas dan penggunaan Narkoba. Sehingga sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah,” tegasnya.
Selain itu menurutnya penguatan struktur ketahanan keluarga dengan pembangunan akhlak anak bisa menjadi pondasi dalam perbaikan generasi saat ini dan kedepan.
“Ketahanan keluarga ini mencakup banyak hal termasuk dari sisi ekonomi keluarga, bagaimana peran ayah dan ibu. Ini sudah darurat di tengah gempuran godaan besar di luar sana,” paparnya.
Kurniasih mengutip, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah yang mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022 sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.
Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus, kota Bima NTB 276 kasus dan daerah lainnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"