KONTEKS.CO.ID – Informasi yang disebar mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan MK soal sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup direspons Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menjawab twit yang ditulis Denny Indrayana di akun twitternya seperti dikutip Minggu 28 Mei 2023. Mahfud menyatakan putusan MK tak boleh bocor.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Mahfud MD menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham era SBY yang juga pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapat info valid soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024.
Denny mengaku menerima informasi bahwa MK bakal memutuskan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion (pendapat berbeda),” kata Denny lewat akun twitternya, Minggu 28 Mei 2023. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"