KONTEKS.CO.ID – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali mengkritik buruknya penegakan hukum di era Presiden Jokowi terkait dengan sidang pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurut Denny Indrayana, dia berkeinginan untuk hadir dalam sidang tersebut. Tapi dia masih memiliki kesibukan di Australia.
Namun begitu, Denny memberi sorotan penting bahwa Presiden Jokowi dianggap sengaja membiarkan menterinya mengkriminalisasi pejuang HAM dan keadilan.
“Salah satu raport buruk Presiden Jokowi adalah penegakan hukum yang makin represif dan koruptif. KPK dilumpuhkan dengan UU dan para pejuangnya dipecat, sedangkan pimpinan bermasalah etikanya justru diberi gratifikasi perpanjangan jabatan,” katanya.
“Menteri-menterinya dibiarkan mengkriminalisasi pejuang HAM dan keadilan. Kepala Staf Presidennya Moeldoko, dibiarkan “mencopet” – istilah Romi PPP – Partai Demokrat. Lawan! Salam Integritas, Denny Indrayana,” kata Denny Indrayana kepada konteks.co.id pada Senin, 29 Mei 2023.
Seperti diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.
Namun sidang harus ditunda lantaran Luhut Binsar Pandjaitan absen sebagai saksi dari jaksa penuntut umum. Hakim kemudian memutuskan untuk merundingkan jadwal sidang lanjutan ini. Dan sempat terjadi perdebatan terkait jadwal.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat keberatan dengan jadwal yang diajukan Luhut Binsar dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Tapi akhirnya, sidang diputuskan untuk dilanjutkan pada Kamis, 8 Juni 2023. Hakim ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Cokorda Gede Arthana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"