KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asyari untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang belum pasti, seperti Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya. Agar dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022.
Guspardi menjelaskan, sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan tiga kali pemilu secara berturut-turut. Yaitu Pemilu 2009, 2014 dan 2019 dan selama tiga kali pemilu dilakukan dengan sistem tersebut menurutnya tidak ada masalah.
“Mengembalikannya sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk set back atau memutar jarum ke belakang dan mengkebiri hak rakyat dalam memilih langsung wakilnya di parlemen,” ujarnya.
“Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi,” tegasnya.
Meski begitu Guspardi mengaku telah mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi tentang sistem proporsional terbuka ke MK. Menurut dia, putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.
“Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"