KONTEKS.CO.ID – Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, batal digelar karena saksi kunci dalam masalah ini berhalangan hadir. Saksi kunci adalah AKBP AR dan tidak bisa hadir karena sakit.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, karena hari ini dipastikan sidang batal, maka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan.
“Karena ini saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan (AKBP AR) sehat,” ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Dijelaskan Irjen Dedi, sidang etik ini tentu harus menunggu dulu sampai dengan kondisi saksi (AKBP AR) sehat benar-benar sudah sehat. Karena itu menjadi satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik.
“Saksi kan harus dalam kondisi sehat,” katanya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memang telah direncakan menggelar sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melanggar obstruction of justice.
Komisi dalam sidang putusan banding sebelumnya telah memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan empat anggota komisi banding Polri memutuskan menolak dan menguatkan pemecetan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
“Sidan memakan waktu 3 jam. Kemudian tadi Pak Irwasum yang keputusannya keputusan kolektif kolegial dan anggota seluruhnya sepakat menolak banding FS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, putusan dari sidang banding hari ini tentu akan berpengaruh kepada upacara pelepasan PTDH Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, mengenai hal teknis ini akan menjadi urusan dari bidang propam.
“Ini secara teknis dari propam. Ya kita tunggu saja dulu hasilnya. Jangan melebar kemana-mana, kta tunggu hasilnya,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Disampaikan sebelumnya oleh Dedi, nantinya bila sidang telah diputuskan, hasilnya akan langsung disampaikan dan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. Asisten SDM kemudian memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding.
“Setelah tuntas nanti sidang banding maksudnya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"