KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membantah keterangan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
Majelis menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo atas keterangan saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
“Dari semua keterangan saksi saya sudah pahami semua yang mulia, namun ada beberapa yang ingin saya sampaikan,” kata Ferdy Sambo.
Pertama, kata Ferdy Sambo terkait baju Koko itu bukan dari pribadi istri tapi kelaurga besar dan diberikan kepada seluruh ajudan dan ART pada momen lebaran dan Natal.
“Bukan dari pribadi istri saya tapi dari keluarga besar saya, diberikan kepada seluruh ajudan dan ART, sama modelnya,” kata Ferdy Sambo.
kedua, soal penyidik berpihak kepada dirinya. Hal itu tak mungkin. “Penyidik berpihak pada saya ini saya sanggah. kalau penyidik berpihak, tidak mungkin saya dan istri ada disini,” ucap Ferdy Sambo.
“Ketiga, soal laporan dan informasi saya perlu luruskan bahwa yang disampaikan tidak benar. saya tidak pernah libatkan institusi,” tambahnya.
Keempat, Ferdy Sambo membantah soal keterlibatan Satgat Merah Putih yang dipimpinnya terlibat peredaran narkoba dan judi online.
“Saya selaku Kasatgas, Satgas terlibat narkoba dan judi online tidak ada yang benar,” kata Ferdy.
kelima, Ferdy Sambo membantah memberikan kamar khusus buat Brigadir Yosua. Semua ajaudan, kata Ferdy Sambo, diperlakukan sama.
“Tidak kekhususan kepada ajudan kami. kami perlakukan sama. Kamar satu untuk berdua,” kata Ferdy Sambo. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"