KONTEKS.CO.ID – Indonesia mempunyai sejumlah lembaga penegak hukum yang memiliki tanggung jawab atas penegakan hukum yang ada di tanah air Indonesia.
Lembaga-lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia ini antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negara Republik Indonesia hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Inilah peran dari tiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian adalah lembaga yang memiliki kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 UUD 1945.
Bukan hanya itu, lembaga kepolisian ini juga turut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan definisinya dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.
Perlu diketahui bahwa, Polisi ini juga merupakan garda terdepan dalam segala proses penegakan hukum yang ada di Indonesia, sebelum jaksa hingga hakim.
Peran polisi ini diketahui sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Inilah beberapa tugas pokok kepolisian yang telah diatur pada Pasal 13 UU No.2 tahun 2002, yaitu:
- Memelihara seluruh keamanan hingga ketertiban masyarakat.
- Menegakkan keadialan shukum di Indonesia.
- Memberikan sebuah perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
2. Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Kejaksaan ini merupakan lembaga penegak hukum negara yang dapat menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan hingga kewenangan lainnya.
Lembaga kejaksaan ini juga menjadi pengendali dalam sebuah proses perkara dan penegakan hukum.
Salah satu tugas dari kejaksaan ini adalah untuk menentukan bisa tidaknya suatu kasus tersebut diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sudah sah sesuai dengan hukum acara pidana.
Tak hanya berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan ini ternyata juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu untuk bisa mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kejaksaan ini juga diharapkan untuk dapat menegakkan sebuah supremasi hukum yang tentunya sesuai dengan UU No.16 tahun 2004, yaitu kejaksaan dalam menjalankan sebuah kekuasaan negara pada bidang penuntutan harus merdeka.
Merdeka disini artinya adalah ketika menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya, kejaksaan ini haruslah bisa lepas dari adanya pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lainnya.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini juga merupakan komisi di Indonesia yang telah dibentuk sejak tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi serta memberantas korupsi di Indonesia.
KPK ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun saat melaksanakan tugas maupun wewenangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan untuk dapat meningkatkan daya maupun hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.
Saat menjalankan tugasnya, KPK ini juga harus memegang teguh pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum maupun proporsional.
Tugas KPK yang utama ini adalah bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka, transparan dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat hingga Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK ini juga diberi amanat utama untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif serta berkesinambungan.
KPK ini telah didirikan berdasarkan kepada UU (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, yaitu tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"