KONTEKS.CO.ID – Sidang perdana kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Rafael Alun digelar dengan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Sidang ini diagendakan dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB. Pelaksanaan sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Majelis Hakim dalam perkara tersebut terdiri dari Suparman Nyompa, Panji Surono, dan Jaini Basir.
“Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama,” seperti ditulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.
Rafel Alun dalam berkas perkara oleh penyidik KPK disangkakan melakukan tindak korupsi berupa gratifikasi Rp16,6 miliar. Kemudian TPPU selama periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, pada 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (Rp22 miliar) dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar)Â
 Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Mei 2023. Kasus yang menjerat Rafael berawal dari peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh anaknya, Mardo Dandy Satriyo terhadap korban anak berinisial DO.
Dari peristiwa ini, publik kemudian membongkar harta milik Rafael Alun yang dianggap banyak mencurigakan. KPK kemudian merespons publik dan menelusuri sumber kekayaan Rafael Alun.
KPK kemudian menelusuri ase-aset milik Rafel Alun yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan dengan total mencapai Rp150 miliar.***Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"