KONTEKS.CO.ID – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan telah meminta salah satu bank swasta untuk memblokir rekening yang diketahui milik pedagang burung di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Alasan melakukan pemblokiran karena ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.
“Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.
Ali mengatakan, pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.
Ali mengatakan pihak KPK akan meneliti lebih lanjut soal rekening terkait. Apabila memang rekening tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening tersebut.
“Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"