KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai terlapor, dan kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Dalam kasus korupsi ini, ada tiga orang tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah,” ujar Alexander Marwata dalam ketarangan pers pada Kamis, 9 November 2023. Â
KPK telah menyelesaikan rangkaian gelar perkara, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej.
KPK saat ini menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam gelar perkara, tetapi tak menutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana pencucian uang.
KPK telah memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK berdalih menggunakan laporan hasil audit PPATK untuk mengusut aliran dana.
Meski demikian, KPK belum merinci berapa taksiran kerugian negara dalam kasus ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"