KONTEKS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo RI, Johnny G Plate, mengharapkan komitmen bersama seluruh pihak dalam penegakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, ini akan menjadi era baru dalam pelaksanaan tata kelola data pribadi di Indonesia.
“Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat. Pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik publik dan privat, dan masyarakat,” kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
DIjelaskan Menteri Johnny, kebocoran data pribadi tentu akan meningkatkan ketidakpercayaan publik. Tentunya, hal ini akan berdampak pada pembangunan dan juga sektor ekonomi digital yang sedang berkembang dengan sangat cepat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Johnny, bahwa sejak 2019, pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi, dengan rincian 41 laporan dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat serta 26 laporan dari lingkup publik.
Dari seluruh laporan yang ditelusuri, ada sebanyak 19 laporan bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sementara sebanyak 15 laporan masih dalam proses penelusuran dan ada sebanyak 33 laporan telah selesai dilaksanakan.
“Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan atau rekomendasi, terdapat sembilan pengendali data pribadi dari sektor publik dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat atau sektor swasta,” katanya.
Johnny mengatakan, kedepannya pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua hal. Baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi, pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif.
Perlu Edukasi dan Literasi Perlindungan Data Pribadi
Dalam penguatan pelaksakaan UU PDP, diperlukan edukasi dan literasi perlindungan data pribadi secara berkelanjutan kepada seluruh masyarakat.
Menurut Menteri Johnny, penyiapan ekosistem dan sumber daya manusia untuk perlindungan data pribadi, serta penguatan koordinasi kerjasama dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara perlu dilakukan.Â
Dia menilai pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
“Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi,” katanya.
“Semoga Undang-Undang ini dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” ujarnya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"