KONTEKS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo RI, Johnny G Plate, meyebutkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP menjadi era baru dalam pelaksanaan tata kelola data pribadi di Indonesia.
Menurut Johnny G Plate, tata kelola data pribadi ini utama dalam ranah digital. Dijelaskannya, dalam proses pembahasan panjang, telah dihasilkan dan disepakati 16 Bab dan 76 pasal dalam undang-undang tersebut.
“Disahkannya RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Ditegaskan Johnny, keberadaan UU PDP sangat diharapkan mampu memberi kemajuan dalam berbagai bidang. Baik dari sisi kenegaraan dan pemerintahan,
Karena itu, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi. Khususnya di ranah digital.
Selain itu, UU PDP akan ikut memperkuat peran pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi. Baik publik maupun privat, dan juga swasta.
Sementara dalam sudut pandang hukum, jelas kalau UU PDP dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
Ditambahkan Johnny, bahwa UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Dalam bidang tata kelola pengelolaan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta.
Hal ini untuk menghormati hak subjek data pribadi. Selain itu, juga untuk mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas.
Kemudian dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap kepada pelaku usaha dapat memahi bahwa kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban.
Hal tersebut dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.
“Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Johnny.
Sementara itu dari sisi budaya, aturan ini diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat dari sisi sumber daya manusia, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi.
Dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.
Menteri Johnny mengatakan, hal tersebut sejalan dengan upaya-upaya Indonesia di Presidensi G20 yang menginisiasi pengadopsian tiga prinsip dalam data free flow with trust and cross-border data flow. Tiga prinsip tersebut yakni keabsahan (lawfullness), keadilan (fairness), dan transparansi (transparency).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"