KONTEKS.CO.ID – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebelum mengetok palu menanyakan pada para anggota legislatif yang hadir.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” tanya Lodewijk, Selasa (20/9/2022).
Para wakil rakyat menjawab pertanyaan itu serempak. “Setuju.” Dan Lodewijk pun mengetuk kan palu sebagai tanda RUU PDP sah menjadi undang undang.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“RUU PDP terdiri dari 16 Bab dan 72 pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang,” kata Abdul Kharis di di Gedung Perlemen, Selasa (20/9/2022).
UU PDP sebagai salah satu bentuk respons peretas yang dilakukan para hacker seperti Bjorka yang sempat membocorkan data pribadi Ketua DPR RI Puan Maharani. Menkominfo Jhoni G Plate, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan,
Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar hingga surat kepresidenan.
Data pribadi yang dibocorkan Bjorka berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"